Kubu Ganjar-Mahfud Usul Hadirkan Kapolri dalam Sidang di MK, Ini Respons Yusril

| 02 Apr 2024 18:00
Kubu Ganjar-Mahfud Usul Hadirkan Kapolri dalam Sidang di MK, Ini Respons Yusril
Tim Hukum Ganjar-Mahfud di Gedung MK. (Era.id/Agus Ghulam)

ERA.id - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra tak mempersoalkan usulan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Kapolri silakan saja mereka mohon dan seperti juga misalnya pemohon 1 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril kepada wartawan di MK, Selasa (2/4/2024).

"Kalau kami sendiri sih tidak berkepentingan untuk menghadirkan Kapolri," imbuh dia.

Yusril menjelaskan Kapolri merupakan suatu jabatan institusi sehingga kehadirannya dalam sidang tidak bisa diminta atau dihadirkan oleh pihaknya maupun kuasa hukum pemohon, tapi berdasarkan putusan majelis hakim MK.

Oleh karena itu, sambung dia, jika dihadirkan oleh pemohon, pihak tersebut akan menjadi saksi atau ahli dan sebelum memberi keterangan harus disumpah. 

Namun, jika nantinya MK memutuskan untuk menghadirkan Kapolri, maka keterangan yang disampaikan Listyo dalam sidang tidak di bawah sumpah. Sebab, Kapolri hanya berstatus sebagai pemberi keterangan, bukan saksi maupun ahli.

"Tapi kalau Kapolri, menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya," jelas Yusril.

"Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti. Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum, dia (Kapolri) memberikan suatu informasi atau keterangan, hakim tidak bisa menjadikannya alat bukti, tetapi (Kapolri) memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini. Jadi sebetulnya agak beda antara pemberi keterangan dengan saksi dan ahli," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya mengusulkan agar majelis hakim MK turut memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang lanjutan gugatan sengketa PHPU Pilpres 2024. Usulan ini telah disampaikan kepada MK.

"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping empat menteri yang akan dihadirkan plus dari DKPP yang akan dihadirkan, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung kepada wartawan di MK, Selasa (2/4/2024).

Menurut Todung, kesaksian Kapolri perlu didengarkan untuk mengungkap berbagai hal mengenai dugaan intimidasi, kriminalisasi, hingga ketidaknetralan polisi dalam proses kampanye pasangan capres-cawapres.

"Jadi kami ingin meminta Kapolri juga untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos. Kalau untuk Bu Sri Mulyani, Bu Risma, Airlangga Hartarto itu kan lebih banyak soal bansos," jelas Todung.

"Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," sambungnya menjelaskan.

Rekomendasi