Mahfud Pinjam Pernyataan Kubu Lawan dalam Pidato Pembuka Sengketa Pilpres 2024

| 27 Mar 2024 14:00
Mahfud Pinjam Pernyataan Kubu Lawan dalam Pidato Pembuka Sengketa Pilpres 2024
Mahfud MD menyampaikan pidato pembuka dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024). (Era.id/Agus Ghulam)

ERA.id - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD mengutip pernyataan kubu Prabowo-Gibran saat menyampaikan pidato pembuka dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024) siang.

Mahfud menyebut Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra sebagai mahaguru hukum tata negara dan meminjam pernyataannya pada 2014 silam.

"Mahaguru hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa 'Penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK.'," ujar Mahfud.

Menurutnya, pandangan tersebut bukan pandangan lama, melainkan pandangan baru dan terus berkembang sampai sekarang.

"Menjadikan MK hanya sekadar mahkamah kalkulator, menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang," lanjutnya.

Hari ini, Rabu (27/3/2024), sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi digelar.

Perkara satu yang digelar pagi pukul 08.00 WIB yaitu permohonan oleh pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024. 

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sidang kedua hari ini dimulai pukul 13.00 WIB. Pemohon didampingi 12 advokat yang diketuai Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis. 

Termohon pada perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan tiga orang anggota. Sementara kubu Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait.

Tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3/2024) pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.

Dalam petitumnya, Todung Mulya Lubis memohon agar MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.

Rekomendasi