Soal Isu Revisi UU MD3, PKB: Partai Pemenang Perlu Diberi Penghormatan Pimpin DPR

| 04 Apr 2024 02:32
Soal Isu Revisi UU MD3, PKB: Partai Pemenang Perlu Diberi Penghormatan Pimpin DPR
Wasekjen PKB Syaiful Huda. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda menilai, partai politik pemenang pemilihan legislatif (pileg) tetap perlu diberi penghormatan dengan memimpin DPR.

Hal itu merespons isu revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

"Saya pada posisi proses pelembagaan politik itu selah satunya adalah menghormati fatsun suara rakyat. Jadi partai pemenang itu saya kira masih perlu diberi penghormatan memimpin DPR," kata Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Dia bilang, apabila UU MD3 tak direvisi dan tetap memberikan kursi ketua DPR kepada partai politik pemenang, hal itu bakal menjadi tradisi yang baik menjaga keseimbangan politik.

"Saya ada pada posisi menghormati proses kelembagaan politik dan salah satunya adalah penghormatan partai pemenang pemilu itu penting sebagai tradisi kita menjaga kelembagaan politik," ucapnya.

Ketua Komisi X DPR itu menambahkan, revisi UU MD3 hingga saat ini belum menjadi pembicaraan di internal Fraksi PKB.

"Fraksi juga belum bersikap. Saya pribadi, kita perlu menghormati proses pelembagaan politik," kata Huda.

Sebagai informasi, revisi UU MD3 rupanya sudah masuk di program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas. Dalam situs resmi DPR, usulan revisi tersebut masuk pada hari ini, 3 April 2024.

Dalam situs resmi DPR, revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas nomor 15. Revisi tersebut diketahui kembali berhembus dalam kaitannya perebutan kursi Ketua DPR antara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Fraksi Partai Golkar.

Namun kabar itu dibantah oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Fraksi Golkar. Mereka kompak menegasjan tak ada pembahasan apalagi usulan merevisi UU MD3.

Rekomendasi