ERA.id - Fraksi Partai Golkar membantah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Kapoksi Baleg DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo menegaskan, pihaknya sama sekali tak berminat megutak atik aturan apalagi merebut kursi ketua DPR.
"Enggak, kok mendorong? Yang punya inisiatif revisi itu siapa? Enggak ada, sampai sekarang belum ada," kata Firman kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Menurutnya, tidak ada satu fraksi pun yang mendorong revisi UU MD3. Termasuk di Baleg DPR, hingga saat ini tidak membahasnya.
"Enggak ada. Sudahlah, kita ikuti saja undang-undang yang ada dulu, kita jangan berandai-andai. Ini yang bikin heboh kan media, berandai-andai terus," ucapnya.
Firman menjelaskan, prihal revisi UU MD3 masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas), karena mengantisipasi adanya pemindahan ibu kota negara.
Tapi, tidak semua rancangan maupun revisi undang dalam daftar prolegnas maupun prolegnas prioritas yang langsung dibahas.
"Itu semua yang di prolegnas kan rancangan, daftar yang akan dibahas waktu-waktu kemudian muncul akan akibat ada pemindahan ibu kota dan sebagainya. Kita masih banyak hal yang harus kita selesaikan seperti RPJP itu belum selesai, ini masih banyak dengan sisa waktu yang pendek ini," ujarnya.
Firman menambahkan, hingga saat mekanisme penempatian pimpinan DPR masih mengacu pada UU MD3 yang berlaku. Artinya, kursi ketua parlemen adalah hak partai politik pemenang pileg.
"Selama UU belum diubah ya suara terbanyak itu yang akan jadi ketua DPR. Gitu loh. Sekarang kan UU-nya masih seperti itu. Belum ada yang diubah. Belum ada yang mengajukan. Dan itu pun kalau ada yang mengajukan prosesnya panjang juga. Dan harus bersama pemerintah. Bersama lagi menetapkan, lihat urgensinya, dan sebagainya. Pertimbangan-pertimbangan politis lainnya. Nggak semudah itu," kata Firman.
Sebagai informasi, revisi UU MD3 rupanya sudah masuk di program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas. Dalam situs resmi DPR, usulan revisi tersebut masuk pada hari ini, 3 April 2024.
Dalam situs resmi DPR, revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas nomor 15. Revisi tersebut diketahui kembali berhembus dalam kaitannya perebutan kursi Ketua DPR antara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Fraksi Partai Golkar.
Padahal sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menanggapi adanya isu yang menyebut lembaganya akan kembali revisi UU MD3. Bahkan, ia menyebut pimpinan DPR lain dari lintas fraksi tak pernah mendengar isu tersebut.
"Pak Dasco malah bilang nggak denger (ada isu revisi UU MD3), kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan, dan dihargai di proses yang ada di DPR," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3).