PJ Wali Kota Bekasi Ditugaskan Kemendagri Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres, Kubu AMIN: Bukti ASN Berpihak ke 02

| 04 Apr 2024 22:44
PJ Wali Kota Bekasi Ditugaskan Kemendagri Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres, Kubu AMIN: Bukti ASN Berpihak ke 02
Ilustrastrasi ruang rapat MK. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Kuasa hukum pasangan Anies-Muhaimin (AMIN), Zainudin Paru menilai, ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilpres 2024 semakin terlihat. Hal itu terbukti dengan hadirnya Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad sebagai saksi dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024).

Raden Gani dihadirkan sebagai saksi oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran. Awalnya, Gani menjelaskan, saat ini ia bertugas sebagai di Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia pun mengungkapkan bahwa Tim Hukum Prabowo-Gibran telah mengirimkan surat permohonan ke Kemendagri untuk menghadirkan dirinya sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil pilpres.

"Kehadiran saya sebagai saksi di sini adalah berdasarkan surat permintaan dari TKN ini kepada Kemendagri dan saya ditugaskan oleh Kemendagri untuk hadir menjadi saksi pada hari ini," kata Gani.

Majelis hakim MK lantas mempertanyakan surat tugas Gani yang diberikan oleh Kemendagri untuk hadir sebagai saksi dalam sidang. Dia mengaku bahwa telah mengantongi surat tugas tersebut.

"Ada (surat tugas dari Kemendagri)," ujar Gani.

Atas dasar itulah, Zainudin Paru menilai bahwa dugaan ASN tidak netral dalam Pemilu 2024 memang terjadi. Menurut dia, kehadiran Gani sebagai saksi menunjukkan keberpihakan ASN terhadap paslon Prabowo-Gibran.

*Faktanya pejabat Kemendagri yang hadir pada saksi pihak terkait adalah pejabat dalam negeri, ASN yang datang (berdasarkank) surat tugas atas persetujuan Sekjen Kemendagri. Ini membuktikan bahwa nyata ASN Kementerian Dalam Negeri berpihak pada 02," jelas Zainudin.

"Dan fakta sidang membuktikan sampai kemudian hakim Mahkamah tadi bertanya apakah ada surat tugas, jika ada surat tugas itu harus diserahkan kepada Mahkamah untuk membuktikan mereka datang bukan sebagai penyamun, tapi adalah saksi yang ditugaskan resmi oleh Kementerian Dalam Negeri," sambungnya.

Rekomendasi