Menkeu Sri Mulyani: UU APBN 2024 Disahkan Sebelum Tahapan Pilpres

| 05 Apr 2024 11:15
Menkeu Sri Mulyani: UU APBN 2024 Disahkan Sebelum Tahapan Pilpres
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok. Kementerian Keuangan)

ERA.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (5/4/2024). Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 telah ditetapkan sebelum tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 berlangsung. 

"Apabila linimasa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU, waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 13 November 2023," ujar Sri.

Ia menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 telah selesai dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat paripurna DPR tanggal 21 September 2023. Selanjutnya, RUU tersebut ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 pada tanggal 16 Oktober 2023.

APBN menjadi bahasan dalam persidangan karena masuk dalam dalil Pemohon PHPU Pilpres 2024. Pemohon mendalilkan ada politisasi bantuan sosial (bansos) yang dananya bersumber dari APBN.

MK lantas memanggil empat menteri Presiden Joko Widodo. Selain Sri, ada juga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Rekomendasi