Setya Novanto dan Ratusan Napi Koruptor Dapat Remisi Idulfitri 2024, KPK: Wewenang Kemenhumkam

| 12 Apr 2024 21:00
Setya Novanto dan Ratusan Napi Koruptor Dapat Remisi Idulfitri 2024, KPK: Wewenang Kemenhumkam
Narapidana Kasus e-KTP Setya Novanto (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak merespons soal pemberian remisi bagi terpidana kasus rasuah pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP, Setya Novanto (Setnov). Dia menyebut, keputusan itu merupakan wewenang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Diketahui, sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, termasuk mantan Ketua DPR RI itu mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Setnov mendapatkan remisi sebanyak satu bulan. 

“Status beliau sudah menjadi terpidana sehingga secara hukum, Kemenkumham yang berwenang mengatur keberadaan Setya Novanto di lapas, termasuk hak untuk mendapatkan remisi,” kata Johanis kepada wartawan, Jumat (12/4/2024).

Johanis menjelaskan, remisi atau pengurangan masa tahanan merupakan hak terpidana kasus korupsi. Hal ini sesuai Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2020. 

Namun, remisi itu akan diberikan jika mereka telah menjalankan kewajiban. Salah satunya, yakni membayar lunas denda yang telah ditetapkan pengadilan.

“Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi untuk mendapatkan remisi harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,” jelas Johanis.

Adapun pada Lebaran tahun lalu, Setnov juga mendapatkan remisi sebanyak satu bulan.

Sebagai informasi Setya Novanto menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan e-KTP. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus dia bersalah karena menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar Amerika Serikat atau Rp55 miliar dan mendapat jam tangan mewah Richard Mille senilai 135 dolar Amerika Serikat dari proyek tersebut.

Vonis ini dijatuhkan pada 2018 lalu. Selain itu, Setya Novanto juga diwajibkan membayarkan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, dia juga diharuskan membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang diterimanya yaitu sebesar 7,435 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar.

Uang pengganti ini wajib dibayarkan Setya Novanto sebulan setelah putusan hakim berkekuatan tetap.

Rekomendasi