ERA.id - Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) mengatakan ketersediaan premiks fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional mulai menipis. Hal ini disebut dapat berakibat pada kelangkaan tepung terigu.
Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang mengatakan, ketersediaan premiks fortifikan dari setiap anggota industri terigu nasional hanya sampai Juni 2024. Menurut Franciscus, hal ini akan berdampak pada pasokan tepung terigu nasional.
"Jika belum ada solusi pengadaan premiks fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50 persen dan pasti berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar," ujar Franciscus, dikutip Antara, Rabu (17/4/2024).
Lalu, kata Franciscus, sejak diberlakukannya aturan Standar Nasional Indonesia (SNI ) wajib tepung terigu pada tahun 2000, seluruh industri terigu nasional melakukan fortifikasi tepung terigu yaitu berupa penambahan zat gizi mikro seperti zat besi (Fe), zink (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2. Kandungan seluruh fortifikasi tepung terigu tersebut terdapat dalam premiks fortifikan.
Premiks fortifikan selama ini diperoleh para pelaku industri tepung terigu melalui distributor di dalam negeri. Namun, lantaran terdapat perubahan aturan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, maka hal ini terdampak pada pengadaan premiks fortifikan.
Lebih lanjut, Franciscus mengatakan Aptindo masih menunggu arahan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan.
Franciscus berharap, bisa segera mendapat keputusan dari kementerian terkait, sebab produksi tepung terigu nasional harus tetap berjalan dan tidak boleh melanggar SNI demi melindungi konsumen.
"Kami tidak mungkin memasarkan tepung terigu ke masyarakat tanpa adanya premiks fortifikasi. Karena itu adalah aturan wajib pemenuhan hak-hak konsumen yang tidak boleh kami langgar. Kami industri tepung terigu nasional yang taat konstitusi," tegasnya.
Lebih lanjut, Aptindo meminta pemerintah segera meninjau ulang aturan Permendag 36/2023 tentang pengadaan premiks fortifikan.
"Pemerintah harus dan perlu segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor premiks fortifikan untuk tepung terigu, karena stok sudah sangat menipis," ucapnya.
Diketahui, produksi industri terigu nasional pada 2023 sekitar 6,8 juta metrik ton tepung terigu atau setara dengan 8,7 juta metrik ton gandum. Angka itu sama dengan kebutuhan tepung terigu di kisaran 550 ribu-600 ribu metrik ton per bulannya untuk diolah menjadi berbagai jenis makanan. Sementara kebutuhan premiks fortifikan (HS 2106.90.73) sekitar 1.500-1.800 metrik ton per tahun.