Gerindra: Amicus Curiae Tidak Masuk Pertimbangan Hakim MK

| 17 Apr 2024 19:55
Gerindra: Amicus Curiae Tidak Masuk Pertimbangan Hakim MK
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Era.id)

ERA.id - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam memutus suatu perkara. 

Hal itu merespons banyaknya amicus curiae yang dikirim ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024, salah satunya dari Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.

"Di dalam resume undang-undang MK maupun di dalam pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Amicus curiae memang dapat dilayangkan sebagai pendapat hukum, namun tidak terkait atau tidak berkepentingan secara langsung dengan sengketa pilpres.

Lagipula, amicus curiae yang dilayangkan ke MK sebelumnya sudah disampaikan oleh kuasa hukum masing-masing termohon dan terbantahkan.

"Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," kata Dasco.

Sebelumnya,  Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, baru kali ini MK menerima banyak amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara sengketa pemilihan presiden (pilpres).

"Baru kali ini, di Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang amicus curiae-nya ada. Yang sebelum-sebelumnya kan enggak ada, bahkan ini (Pilpres 2024) ada dan banyak," kata Fajar dikutip Rabu (17/4/2024).

Dia mengaku tengah merekap amicus curiae yang masuk ke MK hingga per 16 April 2024. Dia memperkirakan jumlahnya lebih dari 10.

Salah satu pihak yang mengirimkan amicus curiae adalah Megawati Soekarnoputri  yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4).

Hasto menjelaskan, amicus curiae yang ditulis Megawati itu dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, bukan ketua umum partai politik. 

Di dalamnya berisi curahan perasaan sebagai sahabat pengadilan terkait persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selain itu, Megawati juga menambahkan lampiran tulisan tangannya di surat amicus curiae yang dikirimkan ke MK.

"Jadi ini ada seluruh pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Ibu Megawati sebagai amicus curiae dan kemudian ditutup dengan tulisan tangan," kata Hasto.

Lewat tulisan tangan Megawati yang dibacakan Hasto, presiden kelima RI itu mengharapkan bahwa dalam putusan PHPU Pilpres 2024 nanti, majelis hakim konstitusi tidak menjadikan palu pengadilan sebagai palu godam.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semog ketuk palu Mahkamah Kontitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas," ucap Hasto membacakan tulisan tangan Megawati.

Rekomendasi