Pengaruh Amicus Curiae Terhadap Putusan Sengketa Pilpres, Jubir MK: Tidak Bisa Diukur, Tergantung Keyakinan Hakim

| 19 Apr 2024 07:15
Pengaruh Amicus Curiae Terhadap Putusan Sengketa Pilpres, Jubir MK: Tidak Bisa Diukur, Tergantung Keyakinan Hakim
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Era.id)

ERA.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, pihaknya belum bisa mengukur pengaruh amicus curiae terhadap putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024. Sebab, MK masih minim pengalaman dalam pengajuan amicus curiae, khususnya terkait perkara hasil pilpres.

Fajar menyebut, MK sebelumnya sudah pernah menerima amicus curiae. Namun, hal itu terkait pengujian undang-undang.

"Kalau soal pengaruh kita belum bisa ukur. Di MK ini minim pengalaman amicus curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil Pilpres. Kita pernah terima, tapi di perkara pengujian undang-undang," kata Fajar kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Fajar juga menegaskan, pengaruh amicus curiae terhadap keputusan yang diambil tidak bisa diukur lantaran tergantung keyakinan hakim. Ia menjelaskan, setiap hakim bisa memiliki pandangan yang berbeda.

"Kalau ditanya seberapa pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi itu keyakinan hakim, mau percaya, mau ikut mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak," jelas Fajar.

"Itu masing-masing hakim bisa saja berbeda-beda," sambungnya.

Oleh karena itu, Fajar meminta masyarakat menunggu putusan hakim untuk melihat sendiri bagaimana pengaruh amicus curiae tersebut.

"Nah, bagaimana pengaruhnya terhadap pengambilan keputusan, ya, nanti kita lihat di dalam putusannya. Seberapa besar amicus curiae itu mempengaruhi pengambilan keputusan," ujar dia.

Adapun, MK telah menerima total 33 amicus curiae dari berbagai pihak. Menurut Fajar, jumlah tersebut merupakan sejarah pertama dan terbanyak amicus curiae yang diterima pihaknya.

"Iya. Pilpres belum pernah ada malahan. Jadi kalau pun sejarah, ini pertama dan terbanyak. Seingat saya di 2004, 2009, 2014, 2019, enggak ada amicus curiae seperti ini," ungkap dia.

Meski demikian, Fajar menambahkan, MK hanya mendalami 14 amicus curiae yang diajukan sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Sedangkan sisanya akan dimasukkan dalam administrasi.

"14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya. Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati kira-kira begitu," jelas Fajar.

"Terhadap yang lain-lain ya itu, kami tetap akan administrasikan dengan baik," imbuh dia.

Rekomendasi