ERA.id - Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Muhammad Martak mengirimkan pendapat sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyatakan keprihatinan terhadap masa depan Indonesia.
"Kami berharap agar Yang Mulia Hakim Konstitusi secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang diatur oleh konstitusi dan perundangan di bawahnya, untuk mencapai tujuan hukum," dikutip dari dokumen amicus curiae, Jumat (19/4/2024).
Mereka ingin terjaminnya penyelenggaraan negara berdasarkan etika dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest. Pasalnya, dalam sejarah bangsa, conflict of interest sudah dilakukan lewat rekayasa peraturan perundangan.
"Putusan Nomor 90/PUU-XI/2023 Mahkamah Konstitusi yang telah menjadi pembuka kotak pandora untuk dimulainya berbagai kerusakan pada berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara selanjutnya," bunyi kutipan tersebut.
Mereka mendesak para hakim konstitusi untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka juga meminta para hakim mengambil keputusan untuk menempatkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
"Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi Guardian of Constitution atau Guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini, masih meyakini, bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi Guardian of Constitution," tutup amicus curiae tersebut.