KPK Sita Rumah, Robot Disinfektan hingga Uang Tunai Rp1,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APD

| 04 Jul 2024 09:15
KPK Sita Rumah, Robot Disinfektan hingga Uang Tunai Rp1,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APD
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika ungkap penyitaan kasus korupsi APD. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita sejumlah barang terkait dugaan rasuah pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Diantaranya adalah rumah dan apartemen di Jabodetabek milik para tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik; dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo. 

“Pada Juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan. Pertama, penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran total harga untuk kedelapan aset tersebut sekitar kurang lebih Rp30 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, Tessa mengatakan, penyidik juga menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnisnya sebesar Rp1.540.200.000. Lalu, beberapa barang lainnya turut disita dalam kasus ini.

Rinciannya adalah automatic inteligence disinfection robot atau robot pembasmi virus Covid-19 senilai Rp500 juta; 10 face recognation access control terminal senilai total Rp350 juta; 3 unit kendaraan roda empat berupa 1 truk boks dan 2 mobil van; serta 1 unit kendaraan roda dua.

“Penyidik sampai saat ini terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut,” jelas Tessa.

“KPK berharap laporan dari masyarakat dan kerja sama dari para pihak untuk kelancaran pengungkapan perkara tersebut,” sambungnya.

Tiga tersangka itu sudah masuk ke dalam daftar cegah yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham bersama dua orang lainnya, yakni Widyaiswara Utama BNPB Harmensyah dan advokat bernama A Isdar Yusuf.

Terbaru, tiga orang juga dicegah bepergian ke luar negeri sejak Juni 2024, yakni berinisial SLN selaku dokter, ET dan AM yang merupakan pihak swasta. 

Sebagai informasi, korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.

KPK pun menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Seiring berjalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi. Salah satunya, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes), Oscar Primadi; Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kemenkes 2020, Budy Silvana; Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko; advokat Admiral Herdi Pratama.

Rekomendasi