Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih di KPU

| 24 Apr 2024 10:30
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih di KPU
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di kantor KPU Jakarta. (ERA.id/Flori Anastasia Sidebang).

ERA.id - Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menghadiri rapat pleno penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 di KPU. Anies mengatakan, kehadiran dirinya dan Cak Imin merupakan bentuk penghormatan terhadap proses bernegara.

"Ini adalah sebuah proses bernegara dan kita menghormati proses bernegara ini hingga tuntas. Karena itulah kami bersama di sini menghormati proses (tersebut)," kata Anies di KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Disamping itu, Anies juga kembali menyinggung soal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengingatkan banyaknya catatan yang harus menjadi bahan perbaikan kedepannya.

"Dan ini semua kami kerjakan dengan tanpa melupakan dan ingin mengingatkan pada semua bahwa pada sidang MK kemarin, banyak sekali catatan-catatan yang harus menjadi bahan perbaikan, dan itu tetap harus diingat," tegas Anies.

"Di sisi lain, kita hormati proses bernegara, itu sebabnya kita hadir di sini," sambungnya.

Saat ditanya tanggapannya jika diajak untuk bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran, Anies enggan berkomentar. Dia menyebutkan bahwa bakal fokus pada proses yang terjadi saat ini.

"Pokoknya sekarang kita ikuti proses ini dulu," ujar dia.

Adapun Anies dan Cak Imin tiba di Gedung KPU bersama-sama sekitar pukul 10.05 WIB. Anies tampak mengenakan jas berwarna hitam, sedangkan Cak Imin mengenakan jas hijau tua.

Diketahui, KPU akan menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Pilpres 2024 pada Rabu (24/4). Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

MK memutuskan menolok seluruhnya gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh dua pasangan calon yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sebab menilai gugatannya tidak beralasan menurut hukum.

Meski begitu, tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Rekomendasi