Gibran Kembali Berkantor Setelah Penetapan Wapres Terpilih, Respons Soal Gugatan PDIP ke PTUN

| 25 Apr 2024 17:51
Gibran Kembali Berkantor Setelah Penetapan Wapres Terpilih, Respons Soal Gugatan PDIP ke PTUN
Gibran Rakabuming Raka meninggalkan Kantor Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (25/4/2024). ANTARA/Aris Wasita

ERA.id - Wali Kota Solo dan wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka kembali berkantor setelah penetapan presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/4).

Gibran berkantor di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis sekitar dua jam. Ia enggan memberikan banyak keterangan kepada wartawan.

Meski demikian, ia sempat menjawab soal pernyataan Wakil Ketua TKN Silfester Matutina terkait langkah PDIP yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk perkara Pilpres 2024.

"Itu nanti yang lain saja ya yang menanggapi. Kita menunggu arahan dari Pak Prabowo," katanya dikutip dari Antara, Kamis (25/4/2024).

Sebelumnya, Gibran menyatakan akan fokus menyelesaikan pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Kota Solo, Jawa Tengah menjelang habis masa jabatannya dalam beberapa bulan ke depan.

"Ya masih menyelesaikan pekerjaan yang ada," katanya.

Menurut dia, salah satu yang menjadi fokus adalah pengerjaan proyek infrastruktur yang menggunakan dana hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) sebesar 15 juta dolar AS.

"Menyelesaikan dana hibah dari UEA," katanya.

Rekomendasi