ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan sementara dua cabang rumah tahanan (rutan) yang berada di Markas Komando (Mako) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Jakarta Utara dan Mako Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur.
Hal ini dilakukan buntut pemecatan 66 pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di rutan.
Adapun KPK memiliki total empat rutan, yakni Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih, Pomdam Jaya Guntur, Gedung ACLC atau Kavling C1 Gedung KPK lama, dan Mako Puspomal.
"Khusus untuk di (Rutan) POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip Minggu (28/4/2024).
Ali mengatakan, seluruh tahanan yang ada di Puspomal dan Pomdam Jaya Guntur kini telah dipindahkan ke rutan lainnya milik KPK. Namun, ia tak memerinci berapa jumlah tahanan yang dipindahkan.
"Semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1. Itu secara teknis," ujar dia.
Selain memanfaatkan dua rutan yang masih aktif, KPK juga akan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk menampung sementara tahanan kasus korupsi.
"Kalaupun misalnya di C1 ataupun rutan di K4 penuh tentu kami juga ada koordinasi dan kerja sama dengan pihak pokda misalnya, sehingga bisa ditempatkan di rutan lolda mauapun rutan di sekitar Jakarta," jelas Ali.
Juru bicara berlatarbelakang jaksa ini menambahkan, Rutan Puspomal dan Pomdam Jaya Guntur bakal diaktifkan kembali hingga jumlah personel pengamanannya dirasa cukup. Apalagi, KPK baru saja menerima 214 pegawai baru.
Namun, ratusan pegawai ini belum bisa langsung berkerja karena harus melakukan induksi dan melewati berbagai proses di internal lembaga antirasuah tersebut. Setelah itu, nantinya mereka akan disebar ke seluruh unit KPK.
"Nanti ke depan ketika personel yang ada sudah memadai, tentu kami aktifkan kembali rutan dua cabang KPK tersebut," tegas Ali.