KPK Periksa Hengki yang Diduga Jadi 'Dalang' Pungli di Rutan

| 15 Mar 2024 14:43
KPK Periksa Hengki yang Diduga Jadi 'Dalang' Pungli di Rutan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Antara)

ERA.id - KPK memeriksa Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki, Jumat (15/3) hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di rutan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun membenarkan. Saat ini, Hengki sedang diperiksa oleh tim penyidik. “Iya, betul (Hengki diperiksa sebagai tersangka)," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).

Meski demikian, Ali belum menyampaikan apakah pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu akan langsung ditahan atau tidak setelah diperiksa.

Adapun dalam beberapa kasus, KPK langsung menahan usai memeriksa seseorang sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Hengki sudah diperiksa bersama Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan beberapa saksi pada Rabu (13/3). Mereka dicecar mengenai transaksi hingga pembagian uang pungli dari para tahanan.

Sebelumnya, Hengki diduga menjadi dalang dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dia disangka menjadi pihak yang menunjuk orang di rumah tahanan atau disebut ‘lurah’ untuk mengumpulkan uang pungutan liar saat bertugas di Rutan KPK dengan status sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PYND).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat sidang etik dugaan pungli rutan yang digelar pada Kamis (15/2). Namun, saat ini Hengki diketahui telah bekerja di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Diketahui, jumlah pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli di rutan mencapai 93 orang. Sebanyak 90 pegawai telah disidang etik. 78 di antaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka, sedangkan penanganan 12 pegawai lainnya diserahkan pada Sekretariat Jenderal KPK lantaran pelanggaran etik yang dilakukan terjadi sebelum Dewas terbentuk.

Adapun 78 pegawai telah meminta maaf secara terbuka yang  dihadiri oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Dewas KPK dan jajaran struktural. pada Senin (26/2). Kegiatan itu dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan. Nantinya, rekaman permintaan maaf ini akan diunggah pada media komunikasi internal KPK.

Selain hukuman etik, KPK juga kini tengah menangani pelanggaran disiplin terhadap seluruh pegawainya yang terlibat pungli di rutan.

Sebagai informasi, pungli di Rutan KPK diduga terjadi sejak 2018 hingga 2023. Total uang yang telah diterima 90 pegawai KPK ini mencapai angka Rp6 miliar.

Modus yang digunakan diantaranya memasukkan handphone, barang atau makanan ke dalam rutan hingga mengisi daya baterai ponsel. Setiap oknum pegawai KPK itu diduga menerima besaran uang yang bervariasi.

Para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, tahanan yang memasukkan ponsel setiap bulannya ke rutan akan diminta memberikan uang senilai Rp5 juta.

Rekomendasi