Bakal Ada Pemisahan UU MD3, Bamsoet: MPR, DPR, dan DPD Punya UU Sendiri

| 01 May 2024 06:15
Bakal Ada Pemisahan UU MD3, Bamsoet: MPR, DPR, dan DPD Punya UU Sendiri
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Era.id)

ERA.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut, bakal ada pemisahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sehingga lembaga masing-masing lembaga legislatif akan memiliki undang-undang tersendiri dan terpisah.

Pemisahan UU MD3 menjadi UU MPR, UU DPR, dan UU DPD sangat penting karena masing-masing lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda. Misalnya, lembaga permusyawaratan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, berbeda dengan DPR dan DPD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. 

"Sehingga perlu ada UU MPR, UU DPR, dan UU DPD yang masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Tidak seperti saat ini yang bergabung dalam UU MD3," kata Bamsoet melalui keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Dia bilang, Badan Pengkajian MPR sudah menyelesaikan usulan naskah akademik dan rancangan UU MPR. Rencananya, pimpinan MPR dan DPR akan bertemu untuk membahas pemisahan UU MD3.

"Dalam waktu dekat, pimpinan MPR akan bertemu pimpinan DPR untuk membahas UU MD3 menjadi UU MPR, UU DPR, dan UU DPD sebagai implementasi perintah undang-undang dasar," kata Bamsoet.

Selain itu, MPR juga akan menghadirkan payung hukum pembentukan Badan Kehormatan MPR melalui perubahan Tata Tertib MPR yang dilakukan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI bersama Pimpinan Fraksi, Kelompok DPD, dan Alat Kelengkapan.

Rapat Gabungan juga akan membahas bentuk hukum dan substansi PPHN. Serta membahas perubahan lain dalam Tata Tertib MPR RI untuk merubah/menyesuaikan beberapa ketentuan.

"Antara lain mengenai Kewenangan MPR untuk mengeluarkan Tap MPR (yang bersifat beschikking dan bukan regeling) untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan Keputusan KPU; Perbaikan rumusan jenis putusan dan nomenklatur penulisan putusan/keputusan pada pasal 99 dan 100 Tata Tertib MPR; serta penyelenggaraan sidang tahunan MPR untuk memfasilitasi penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara secara langsung," pungkas Bamsoet.

Rekomendasi