ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya tetap melakukan penindakan terkait pemberantasan rasuah. Meskipun belakangan tidak banyak upaya paksa penahanan yang dilaksanakan.
Sebagai informasi, KPK sedang melakukan penyidikan beberapa kasus, di antaranya korupsi pengadaan alat kelengkapan rumah dinas Anggota DPR RI hingga investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Namun, hingga kini kasus itu baru sampai tahap penyidikan tanpa dilakukan penahanan.
“Jadi begini, tidak ada kita mengabaikan proses hukum. Proses hukum tetap berlangsung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Johanis meminta masyarakat untuk bersabar. Sebab, jelas dia, pengusutan dugaan korupsi bersifat tertutup.
“Namanya penyelidikan dan penyidikan itu adalah tahap-tahap dimana kita masih bersifat rahasia,” jelas Johanis.
“Sehingga tidak perlu terlalu diungkap di publik. Karena ketika kita mengungkap ke publik, nanti kita keliru. Kan kita harus menjaga asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP,” sambungnya.
Selain itu, Johanis memastikan, langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas KPK maupun gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak mempengaruhi kinerja lembaganya. “Itu masalah lain,” tegas dia.
Bahkan, Johanis mengungkapkan, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango meminta Dewas KPK tetap bekerja mengurusi dugaan pelanggaran etik di internal. Termasuk yang menjerat Ghufron karena diduga berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait mutasi pegawai.
“Silakan dilakukan dan kita tetap menjalankan tugas kita dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Johanis.