ERA.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sebab, ia tak hadir dalam persidangan perdana yang digelar hari ini, Kamis (2/5/2024).
"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan.
Selain itu, Ghufron juga tengah mengajukan gugatan terhadap Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini dilakukan karena Ghufron menganggap Dewas KPK tak berhak menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya terkait pengurusan mutasi pegawai di Kementan sudah kedaluwarsa.
Meski demikian, Dewas KPK memastikan bahwa sidang etik terhadap Ghufron tetap bakal dilakukan dan tak terpengaruh gugatan tersebut.
"Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” tegas Syamsuddin.
Sebagai informasi, Ghufron diduga melanggar etik saat mengurusi proses mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia dinilai menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan KPK dalam proses mutasi itu.
Dewas KPK pun telah meminta klarifikasi dari 10 orang terkait kasus ini. Salah satunya yang diklarifikasi, yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dewas KPK juga mengaku sudah mengantongi bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap sidang etik.