ERA.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Jumat (6/9) besok. Ghufron mengaku bakal menghadiri sidang tersebut.
"Insya Allah, hadir," kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memastikan, sidang pembacaan putusan etik akan tetap digelar dengan hadir atau tidaknya Ghufron.
"Pak NG hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (4/9).
Meski demikian, Syamsuddin mengatakan, hingga kini Ghufron belum memberikan konfirmasi apakah akan hadir atau tidak dalam sidang tersebut.
Adapun Dewas KPK bakal menggelar sidang etik Ghufron setelah adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan yang dilayangkan pimpinan KPK itu.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan Nurul Ghufron. Gugatan itu mengenai proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) yang menjerat Ghufron.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000," demikian bunyi amar putusan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9).
Dengan demikian, PTUN Jakarta juga mencabut putusan sela yang sebelumnya memerintahkan Dewas KPK menunda proses sidang etik Nurul Ghufron.
"Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron," lanjut situs PTUN Jakarta.
Sebagai informasi, Nurul Ghufron melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pihak yang digugat oleh Ghufron, yakni Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Adapun Ghufron diduga melanggar etik karena membantu proses mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024. Dokumen itu teregristrasi dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," demikian dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4).