Mendag Zulhas Pantau Penerapan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri di Bandara Soetta

| 06 May 2024 22:26
Mendag Zulhas Pantau Penerapan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri di Bandara Soetta
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat memberikan keterangan pers di Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (6/5/2024). (Antara/Azmi Samsul Maarif)

ERA.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan pemeriksaan soal pengaturan izin barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten pada Senin (6/5/2024).

"Tadi kita lihat pascarevisi tidak ada persoalan lagi, semua lancar yang landing dan keluar barang itu kebanyakan dari Hongkong, Taiwan dan Dubai yang terdapat negara-negara yang memang penghasil," katanya dikutip dari Antara.

Ia mengaku, dalam tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 sudah sesuai aturan. Barang-barang bawaan penumpang khususnya dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tiba diketahui banyak berasal dari Taiwan, Hongkong, hingga Dubai.

"Tapi memang kita belum lihat dari Malaysia, tapi tadi yang kita cek itu dari Taiwan, Hongkong, dan Dubai. Mudah-mudahan dengan pengecekan ini segala hal kita selesaikan," ujarnya.

Ia menyebutkan selain menindaklanjuti barang impor dari PMI, pihaknya juga menindaklanjuti atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendapati barang bawaan penumpang yang membawa alat mesin elektronik yang berkemungkinan akan dijualbelikan lagi di Indonesia.

"Yang kedua, memang kita harus kembali menegakkan aturan terkait jasa titipan (jastip). Tadi kami lihat di lokasi dan biasanya ada orang-orang tertentu yang memperbolehkan jastip itu, dan itu ada aturannya. Dan di situ banyak barang dan orang asing yang bawa-bawa barang atau alat mesin, untuk dijual lagi, nah itu tidak boleh," jelasnya.

Untuk persoalan penumpang yang membawa barang bawaan dari luar negeri dan diniatkan akan dijual kembali di Indonesia harus tetap memenuhi aturan yang berlaku, baik dari sisi pembayaran pajaknya maupun ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bahkan, lanjutnya, barang bawaan tersebut harus dikirimkan melalui layanan jasa pengiriman barang angkutan (kargo).

"Kenapa meski dibawa seperti perlengkapan itu kan bisa melalui kargo, itu nanti dicek dan dihitung banyaknya berapa secara resmi, kalau dibawa langsung penumpang seolah-oleh menghindari pajak atau kewajiban, jadi ini yang harus ditertibkan kewajibannya," ungkapnya.

Menurut dia, upaya itu dilakukan untuk menjaga kualitas konsumen dan produsen dalam negeri atau hasil produk teritorial di Indonesia.

"Makanya ini dilakukan untuk menjaga konsumen hasil teritorial kita, dan Allhamdulilah sekarang sudah lancar," kata dia.

Dalam kunjungannya ke Bandara Soekarno-Hatta hari ini, Zulkifli didampingi beberapa pejabat antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Gatot Sugeng Wibowo.

Rekomendasi