ERA.id - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengklarifikasi keluhan warganet terkait pungutan yang diminta Bea Cukai ketika membawa pulang jenazah dari Penang, Malaysia.
Warganet tersebut membagikan ceritanya di media sosial X. Dia menyampaikan bahwa Bea Cukai meminta tagihan sebesar 30 persen dari harga peti mati jenazah yang dibawa pulang ke Tanah Air.
Atas keluhan tersebut, Prastowo mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Sugeng Wibowo. Dia bilan, pihak Bea Cukai Soetta akan segera meniliti terkait layanan pengurusan jenazah tersebut.
"Kantor BC Soetta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah," kata Prastowo dikutip dari akun X pribadinya, @prastow pada Sabtu (11/5/2024).
Kendati masih menunggu informasi lebih detail dari warganet yang bersangkutan, dia menjelaskan bahwa pengiriman jenazah dari Penang bukan satu-satunya yang dilayani.
Menurutnya, pelayanan pengurusan jenazah dilakukan menyeluruh dari manapun dan dengan perlakuan sama. Dia juga pelayanan pengurusan jenazah dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) dan tidak dipungut biasaya apapun.
"Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan 0(Nol) rupiah," ucapnya.
Prastowo menambahkan, adapun biaya maupun pungutan dari pihak cargo jenazah biasanya untuk pengurusan jenazah seperti sewa gudang, ambulans, dan lain-lain.
Tapi dia memastikan, di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalang rangka impor.
"Kami terus berkoordinasi dg para pihak untuk memperoleh informasi yang utuh. Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterima kasih untuk membantu pengecekan," ucapnya.
Terima kasih informasinya Mbak. Kami sdh berkoordinasi dengan Pak Gatot Kepala Kantor BC Soetta. Berikut penjelasan yg dapat kami sampaikan, sambil kami menunggu detail informasi dari Anda sesuai DM kita.
Kantor BC Soetta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan… https://t.co/RdPbYru2Ja
— Prastowo Yustinus (@prastow) May 11, 2024
Dalam cuitan lanjutannya, Prastowo meminta masyarakat tak langsung berburuk sangka. Dia pun melampirkan sejumlah contoh bukti invoice dan permohonan pengeluaran jenazah yang dipakai di cargo jenazah di Bandara Soetta.
Sebagai informasi, keluhan mengenai adanya pungutan dari Bea Cukai terhadap peti jenazah itu dibagikan oleh akun X, @ClarissaIcha. Adapun pengalaman itu adalah cerita salah satu kawannya saat sedang melayat.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!" cuit akun tersebut.