Ramai Wacana Duetkan Anies-Ahok di Pilkada Jakara 2024, Mungkinkah Menurut Undang-undang?

| 12 May 2024 08:30
Ramai Wacana Duetkan Anies-Ahok di Pilkada Jakara 2024, Mungkinkah Menurut Undang-undang?
Ilustrasi surat dan kotak suara. (Era.id)

ERA.id - Dua mantan Gubernur DKI Jakarta yaitu Anies Baswedan dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, belakangan ramai dijodohkan untuk diduetkan sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. 

Menilik Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Anies dan Ahok dimungkinkan untuk kembali maju sebagai calon gubernur, karena keduanya baru satu periode menjabat sebagai gubernur. Namun, apabila kedua diduetkan, maka bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf o mengatur syarat, bahwa calon wakil gubernur tidak boleh menjabat sebagai gubernur di periode terdahulu. Demikian pula dengan syarat maju sebagai calon wakil bupati dan calon wakil wali kota. 

"Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama," bunyi Pasal 7 ayat 2 huruf o UU Pilkada. 

Di sisi lain, DPR dan pemerintah berencana akan merevisi UU Pilkada. Namun, belum diketahui apa saja poin yang akan diubah. Sejauh ini, Komisi II berencana mengusulkan perpanjangan masa jabatan Pj kepala daerah. 

Diketahui, Ahok menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta pada 2014 hingga 2017. Dia menggantikan posisi Joko Widodo yang saat itu maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Sementara Anies menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta pada periode 2017-2022. Saat itu, Anies yang berpasangan dengan Sandiaga Uno, berhasil mengalahkan pasangan Ahok-Djarot Saiful Hidayat. 

Terkait wacana tersebut, PDI Perjuangan mengaku masih mempertimbangkan nama-nama yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

Termasuk peluang menduetkan dua mantan gubernur DKI yaitu Anies Baswedah dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

"Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah daerah, yang mohon maaf, belum kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5) malam.

Dia tak menampik bahwa nama Anies dan Ahok cukup dipertimbangkan PDIP untuk diusung di Pilgub Jakarta.

Kedua tokoh tersebut dinilai mencerminkan karakter yang kuat. Meski begitu, PDIP masih melakukan penjaringan sebelum resmi mengusung.

"Kita kan partai demokrasi yang berkarakter Indonesia, sehingga nama-nama itu diusulkan dari bawah. Kalau gubernur diusulkan dari DPC dan DPD, dan nama-nama tersebut baru proses penjarinhan di tingkat provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur," ujar Hasto.

Rekomendasi