ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah aturan menjadi caleg terpilih dalam Pemilu 2024 harus mundur jika ditetapkan sebagai calon kepala maupun wakil kepala daerah saat Pilkada 2024. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, alasan perubahan itu lantaran setiap rumusan aturan dilakukan tahapan dan simulasi.
Sebagai informasi, Hasyim sebelumnya mengatakan, caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024. Caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
"Yang namanya rumusan norma kemudian harus kita diskusikan, ada aspek sosiologisnya yang kira-kira kalau ini diterapkan ada situasi apa, maka kemudian ketika kita membuat simulasi makin konkret lalu disepakati rumusannya seperti menjadi yang saya sampaikan sekarang," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Namun, kini ada perubahan mengenai caleg terpilih tersebut. Hasyim menyebut, caleg terpilih yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mundur dari statusnya.
Hasyim menjelaskan, pelantikan masing-masing caleg DPRD dan DPR memiliki jadwal yang berbeda. Dia menyebut, terdapat situasi dimana pada masa pendaftaran calon kepala daerah caleg terpilih belum dilantik.
Adapun berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pendaftaran calon dilaksanakan pada 27-29 Agustus. Kemudian, penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September.
Disisi lain, caleg DPR RI akan dilantik pada 1 Oktober. "Itu artinya, belum menjadi anggota DPR, masih sebagai calon terpilih," ujar Hasyim.
"Pertanyaannya adalah bagaimana dalam situasi ini kemudian disepakati untuk mendapatkan penegasan bahwa seseorang kalau mau mengambil jalur eksekutif sebagai calon kepala daerah, maka sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah tanggal 22 September 2024, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai calon terpilih," sambung dia menjelaskan.
Caleg yang maju dalam Pilkada 2024 harus mengirimkan surat pengunduran diri ke KPU maksimal lima hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Dengan demikian, statusnya sebagai caleg terpilih akan gugur dan digantikan oleh caleg lain.
"Dan penggantian calon terpilih menurut undang-undang pemilu akan diisi oleh calon dari partai politik yang sama, dari dapil yang sama yang memenuhi suara terbanyak peringkat berikutnya," jelas Hasyim.
Hasyim pun memastikan, caleg terpilih yang telah mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024, tidak akan bisa dilantik sebagai anggota legislatif.
"Enggak. Tadi kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri, maka kemudian SK KPU tantang calon terpilih ya kita ubah. Kalau sudah kita ubah berarti orang ini enggak bisa dilantik, sudah bukan calon terpilih. Karena yang bisa dilantik adalah orang yang status sebagai calon terpilih," tegas dia.