Bareskrim Polri Tangkap Caleg PKS Terpilih DPRK Aceh Tamiang Kasus Narkoba

| 27 May 2024 18:30
Bareskrim Polri Tangkap Caleg PKS Terpilih DPRK Aceh Tamiang Kasus Narkoba
Calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S yang ditangkap Bareskrim Polri. (Antara)

ERA.id - Calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan bersama tiga orang lainnya ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

"S yang mengendalikan tiga orang ini untuk membawa barang ke Jakarta," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Hasil penyidikan sementara, barang haram itu didapat dari Malaysia. Polisi masih menelusuri kasus ini dan memburu seorang pelaku berinisial A.

Pelaku A diketahui berada di Malaysia. Mereka semua telah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahunan.

"Nanti akan adakan TPPU (tindak pidana pencucian uang), mungkin akan ada barang bukti lain. Misal berupa aliran dana ke mana uang ini digunakan. Karena jumlah (barang bukti sabu) 70 kilogram itu adalah jumlah yang besar, bukan angka kecil buat nilai rupiahnya," ujarnya.

Polisi juga akan mendalami aliran dana dari penjualan sabu ini, yakni apakah hasil penjualan narkotika itu digunakan Sofyan untuk kepartaian atau tidak.

Rekomendasi