ERA.id - Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh yang juga kader PKS, S diringkus Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5) silam karena diduga menjadi pemodal dan pengendali sabu-sabu seberat 70 kilogram asal Malaysia.
Momen penangkapannya pun viral di media sosial. Tampak S saat itu berada dalam toko baju dan sedang memilih pakaian, tiba-tiba polisi berpakaian casual memegang dan menangkapnya.
Setelah itu, tersangka S yang diterbangkan dari Bandara Kualanmu, Medan, Senin siang kemarin, tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada pukul 15.30 WIB.
Menurut Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, S dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Nanti akan kita (kenakan pasal) TPPU, ada barang bukti lain. Karena begini, aliran dana ke mana saja. Jumlah 70 kilogram (sabu-sabu) itu adalah jumlah yang besar dan bukan angka yang kecil, kalau dirupiahkan cukup besar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Tangerang, Banten, Senin kemarin.
Dalam hal ini, tim penyidik dari Bareskrim Polri masih mengembangkan dugaan aliran dana yang digunakan sebagai pemodal narkoba tersebut.
Bahkan, kata Mukti, penyidik akan menelusuri apakah ada dana yang dipakai tersangka S untuk modal sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
"Iya, kita akan dalami sampai ke sana. Kalau sekarang masih terlalu dini sebab tersangkanya baru kita dapat hari Sabtu (25/5) lalu," tuturnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku sudah tiga kali menjalankan bisnis peredaran narkoba jaringan Malaysia dan Indonesia. "Ngakunya sudah tiga kali jalan satu tahun terakhir," katanya.