ERA.id - Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, memintan Presiden Jokowi harus memilih calon anggota panitia seleksi pimpinan dan Dewan Pengawas KPK (Pansel KPK) yang berkualitas.
Novel mengaku, hasil pilihan pansel KPK sebelumnya menghasilkan pimpinan yang rata-rata bermasalah.
Menurutnya, bila proses pemilihan hanya sekadar menetapkan susunan yang telah direncanakan sebelumnya tanpa memperhatikan kualitas calon pemimpin, maka akan menjadi preseden buruk untuk lembaga antirasuah tersebut.
Karena itu, lanjutnya, Jokowi sebagai pemimpin yang memiliki hak dalam memilih anggota pansel KPK selanjutnya, dapat kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut dengan memilih anggota pansel yang berkualitas.
“Di penghujung pemerintahan, Pak Jokowi tentu seharusnya berkepentingan untuk menguatkan kembali KPK dengan memilih pansel yang betul-betul independen, mandiri, profesional, dan memiliki kompetensi serta pengalaman,” kata dia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Diketahui, masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK akan berakhir pada bulan Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa saat ini dirinya tengah mengkaji nama-nama kandidat calon anggota Pansel KPK. Ia menyebut, daftar nama akan selesai pada bulan Juni.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden dalam menetapkan anggota pansel dengan berpegang pada koridor peraturan perundang-undangan.
"Selain itu, seperti yang telah ditegaskan oleh Bapak Presiden, anggota Pansel KPK yang akan dipilih adalah tokoh-tokoh yang baik yang memiliki integritas dan yang memiliki concern pada pemberantasan korupsi," ucap Ari.
Selain itu, kata dia, Presiden juga memastikan pembentukan dan penetapan anggota Pansel KPK 2024 bertujuan untuk memperkuat KPK dan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menyebut, keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri atas 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.