Jaksa KPK Bakal Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL Pekan Depan

| 29 May 2024 16:35
Jaksa KPK Bakal Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL Pekan Depan
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Antara)

ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni dan anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita dalam sidang lanjutan pekan depan. Mereka dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.

Sebagai informasi, Sahroni dan Thita merupakan saksi di luar berkas persidangan. Sebab, mereka belum pernah diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini.

“Untuk diketahui ada dua saksi penting yang ada di luar berkas, yaitu ibu Thihta sendiri yang saat penyidikan beliau tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan, dan juga Pak Ahmad Sahroni,” kata Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Meski demikian, Meyer tak menyebutkan, kapan keduanya akan dihadirkan dalam persidangan. Dia hanya mengatakan, pihaknya akan lebih dahulu menyelesaikan keterangan dari saksi-saksi dalam berkas perkara. Adapun sidang SYL digelar dua kali dalam sepekan, yakni hari Senin dan Rabu.

"Berdasarkan timeline kami, minggu depan sudah kemungkinan besar habis saksi dalam berkas. Oleh karena itu, kami bisa memanggil saksi-saksi di luar berkas," ujar Meyer.

Diketahui, Jaksa KPK sedianya telah menjadwalkan Ahmad Sahroni bersaksi pada sidang perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL hari ini, Rabu (29/5). Namun, Anggota DPR itu batal hadir dengan alasan sedang ada kegiatan di Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Rekomendasi