ERA.id - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni batal memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Rabu (29/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Sahroni bersaksi pada sidang perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.
“Hari ini untuk kepastiannya kami menunda Pak Ahmad Sahroni,” kata Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak kepada wartawan.
Meyer menjelaskan, Sahroni yang juga menduduki posisi sebagai Anggota DPR RI itu sedsng ada kegiatan di Komisi III. Keterangan itu diterima jaksa berdasarkan informasi dari staf Sahroni.
Jaksa KPK bakal menghadirkan Sahroni pada sidang berikutnya.
“Pak Sahroni sudah ada kegiatan Komisi III sehingga kami akan jadwalkan di kesempatan selanjutnya,” jelas Meyer.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.