ERA.id - Draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) mengatur sejumlah tugas pokok Polri. Salah satunya melakukan penyadapan.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf o dari dokumen draf revisi UU Polri.
"Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan," bunyi draf revisi UU Polri.
Namun tidak dirinci apa saja yang menjadi tugas kepolisian untuk melakukan penyadapan, maupun undang-undang apa yang menjadi acuan terkait aturan tersebut.
Aturan terkait penyadapan ini baru ditambahkan dalam draf revisi UU Polri. Sedangkan dalam UU Polri yang berlaku saat ini tidak ada diksi mengenai penyadapan.
Selain itu, revisi UU Polri itu juga memberikan perluasan wewenang polisi untuk melaksanakan kegiatan intelijen keamanan (Intelkam).
Dalam tugas ini, polisi diberikan kewenangan untuk menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam. Guna mendukung rencana tugas ini, polisi diperbolehkan melakukan penggalangan dan penyelidikan intelijen.
"Melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen," bunyi Pasal 16A huruf b dalam draf revisi UU Polri.
Kemudian pada Pasal 16B ayat (1) draf revisi UU Polri dijelaskan, dalam rangka tugas intelkom, polisi dapat meminta bahan keterangan kementerian dan lembaga pemerintahan.
Polisi juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi dalam tugas tersebut.