ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan batal membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri), pada periode ini.
"Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri akan dilakukan oleh DPR periode 2024-2029 mendatang.
Namun Wihadi tak mau mengungkapkan alasan Baleg DPR membatalkan pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Dia hanya menyebut, pembahasannya di periode mendatang juga akan mempertimbangkan tingkat urgensi.
"Ya kita putuskan untuk dibatalkan dulu. Nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya," katanya.
Lagipula, hingga saat ini pemerintah belum mengirimkan draf daftar inventarisasi masalah (DIM) ke DPR. Pimpinan DPR baru menerima surat presiden (supres) terkait revisi UU TNI dan revisi UU Polri.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu menjamin DPR tidak akan tiba-tiba membahas revisi UU TNI dan revisi UU Poliri. Pihaknya sepakat untuk membatalkan pembhahasan di periode ini.
"Enggak ada, enggak ada (pembahasan sampai akhir periode ini) ya. Kita batalkan dulu. Jadi nanti pembahasannya kita batalkan dulu, kita lihat poriode berikutnya," ucap Wihadi.
Sebagai informasi, revisi UU TNI dan revisi UU Polri disetujui menjadi rancangan undang-undang (RUU) usulan inisiatif DPR.
Dua revisi UU itu sempat menjadi sorotan, sebab sejumlah pasal perubahan dinilai bermasalah.
Misalanya soal perpanjanngan masa jabatan jenderal-jenderal di TNI-Polri, kemudian soal kewenangan Polri yang bisa melakukan penyadapan.
Pasal lainnya yang menjadi sorotan yaitu keterlibatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil yang disesuaikan dengan kepentingan presiden.