Kejagung Tetapkan 6 Mantan GM Antam Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan 109 Ton Emas

| 29 May 2024 21:46
Kejagung Tetapkan 6 Mantan GM Antam Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan 109 Ton Emas
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (29/5/2024). (Antara)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus baru perihal dugaan korupsi tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi Emas PT Antam Tbk tahun 2010-2021. Sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka. Mereka adalah para General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UB PPLM PT Antam pada periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Keenam tersangka itu adalah TK, DM, HN, AH, MAA, dan ID. Kuntadi menjelaskan peran para tersangka ini ialah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

"Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," ujarnya.

Kuntadi menerangkan para tersangka sebenarnya mengetahui jika pelekatan merek LM Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus melalui kontrak kerja. Serta harus melalui perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.

"Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ungkapnya.

"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," tambahnya.

Dari kasus ini, tersangka HN, MA, dan ID ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Untuk tersangka TK ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sementara tersangka DM dan AH tidak ditahan karena yang bersangkutan telah ditahan sebelumnya karena terlibat kasus lain. 

Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi