Kritik Bahlil soal Pemberian IUP Tambang untuk Ormas Keagamaan, Legislator PKS Mulyanto: Rusak!

| 03 Jun 2024 13:05
Kritik Bahlil soal Pemberian IUP Tambang untuk Ormas Keagamaan, Legislator PKS Mulyanto: Rusak!
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Dok. DPR RI)

ERA.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto memberikan kritik keras terhadap pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahaladia yang menyebutkan bahwa pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan tidak perlu spesialiasi, tapi cukup diserahkan kepada kontraktor. Pernyataan Bahlil seolah menunjukkan bahwa pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan tidak akan menimbulkan konflik kepentingan.

Menurut Mulyanto, logika yang disampaikan Bahlil ngawur dan berpotensi menabrak aturan yang ada. Ia menilai, pernyataan itu justru menjadi bentuk kerancuan yang parah dalam pengelolaan negara.

"Harusnya kalau ada yang tidak beres di tataran implementasi pertambangan, diperbaiki oleh pemerintah. Bukan menjadi justifikasi untuk direplikasi dan diperbanyak. Kalau ini dilakukan kerusakannya akan semakin meluas," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini menjelaskan, kaidah good governance sudah mengatur tugas dan fungsi masing-masing sektor dalam mengelola negara, baik sektor publik-pemerintah, sektor ekonomi, maupun sektor kemasyarakatan. Ia menyebut, jika fungsi tiga sektor negara ini tumpang tindih, maka pengelolaan negara bakal makin semrawut.

"Bayangkan saja kalau TNI atau Polisi secara kelembagaan ikut cawe-cawe di dunia tambang. Atau Kementerian tertentu ikut bisnis tambang. Kalau ini terjadi dapat diperkirakan urusan tambang akan semakin amburadul," jelas Mulyanto. 

"Menegakkan pengawasan tambang ilegal yang dibeking aparat saja belum bisa dituntaskan, masak mau nambah masalah baru dengan mengizinkan ormas secara kelembagaan mengelola tambang," sambungnya.

Mulyanto memperkirakan, program bagi-bagi IUP kepada ormas juga akan berdampak kurang baik bagi organisasi tersebut. Sebab, hibah izin usaha ini setidaknya bakal mempengaruhi objektivitas pelaksanaan visi-misi, soliditas maupun governansi organisasi. 

"Bisa rusak ormas-ormas keagamaan dalam mengawal hati nurani kita," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.

"Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," ujar Bahlil dalam keterangannya di Youtube Kementerian Investasi dikutip di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken.

Ia beralasan, pemberian izin usaha kepada PBNU dikarenakan dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut karena sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.

"Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," kata dia.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Rekomendasi