Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, PDIP: Ujung-ujunya Nepotisme

| 03 Jun 2024 17:50
Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, PDIP: Ujung-ujunya Nepotisme
Sekjen PDIP Hasto Kristinyanto menyebut putusan MA soal batas usia cakada hanya berujung nepotisme. (Istimewa)

ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, putusan Mahkamah Agung terkait batas usia calon kepala daerah hanya berujung sebagai praktik nepotisme.

"Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung-ujungnya tetap nepotisme. Ini yang harus dikoreksi," kata Hasto di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).

Menurutnya, putusan MA yang mengubah batas usia calon kepala daerah jauh dari upaya mendorong anak muda menjadi pemimpin. Melainkan ada kepentingan lainnya.

Dia lantas menyindir, jika mengharapkan anak muda menjadi pemimpin, mengapa tidak langsung mengubah syarat calon kepala daerah seperti gubernur, minimal berusia 25 tahun

"Kalau (alasannya) kepemimpinan anak muda, kenapa tidak 25 tahun sekalian berdasarkan fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju,” kata Hasto.

"Ini kan menunjukan suatu kepentingan, sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) melalui Pemohon Ahmad Ridha Sabana, terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun, yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim MA pada Rabu (29/5).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Atas putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.

Adapun Pasal 4 PKPU yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih..."

Dari sana, MA memerintahkan kepada KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Rekomendasi