Kaesang soal Putusan MA Ubah Batas Calon Kepala Daerah: Belum Masuk PKPU

| 04 Jun 2024 19:15
Kaesang soal Putusan MA Ubah Batas Calon Kepala Daerah: Belum Masuk PKPU
Kaesang Pangarep. (Era.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengakui dirinya berpeluang untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024 usai Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia calon kepala daerah. Namun, dia menyebut, perubahan aturan itu belum tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"In kan kita lihat dulu, kalau peraturan kemarin yang diubah di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk PKPU," kata Kaesang di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

"Saya enggak tahu prosesnya bagaimana. Maksudnya, dari PKPU sendiri apakah harus berkonsultasi dulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," sambungnya.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengungkapkan, PSI berhasil mengantongi delapan kursi di Jakarta. Sehingga bisa memajukan calonnya sendiri.

"Jadi kalau kita lihat sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wagub. Walaupun masih harus berkoalisi dengan partai lain," jelas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) melalui Pemohon Ahmad Ridha Sabana, terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun, yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim MA pada Rabu (29/5). Peluang Kaesang untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024 semakin terbuka setelah MA mengeluarkan putusan tersebut.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Atas putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.

Rekomendasi