Di Persidangan, Hakim Sindir Ahmad Sahroni soal NasDem Kembalikan Uang SYL

| 05 Jun 2024 14:41
Di Persidangan, Hakim Sindir Ahmad Sahroni soal NasDem Kembalikan Uang SYL
Politikus NasDem, Ahmad Sahroni saat jadi saksi sidang SYL. (ERA.id/Flori Anastasia).

ERA.id - Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyindir Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni soal pengembalian dana yang pernah digunakan partainya dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rianto menduga Sahroni tak akan mengembalikan uang itu jika kasus korupsi yang menjerat SYL tidak terungkap.

Hal itu disampaikan oleh Rianto dalam sidang perkara pemerasan yang menjerat SYL dan dua anak buahnya, Kasdi Subagyono serta Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2024). Sahroni dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi.

Awalnya, Rianto menanyakan soal uang Rp800 juta yang diberikan SYL ke NasDem.

“Saudara tidak tahu sama sekali ada uang masuk ke Partai NasDem sebanyak itu?” tanya Rianto.

Sahroni mengaku tidak mengetahui soal pemberian uang Rp800 juta dari SYL. Padahal uang itu diserahkan di kantor DPP Partai NasDem atau NasDem Tower. 

“Kalau yang terimaan resmi ke rekening (partai), saya tahu Yang Mulia. Tapi karena ini tidak masuk ke dalam rekening partai jadi saya tidak terlalu dilaporkan yang mulia, tidak tahu,” jawab Sahroni.

Hakim Rianto pun meragukan kesaksian Sahroni. Menurutnya, sekecil apapun nominal uang sumbangan yang masuk, bendahara umum partai, Sahroni harus mencatatnya.

"Apalagi ini masuk Rp800, masa saudara enggak tahu sebagai bendahara umum,” ucap hakim.

Sahroni mengaku tidak tahu jika uang Rp800 juta itu diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono kepada Wakil Bendahara Umum NasDem, Joice Triatman. 

Hakim lantas menyinggung soal pengembalian uang ratusan juta yang dilakukan setelah Sahroni diperiksa penyidik KPK. Sahroni mengaku mengembalikan uang Rp860 juta atas saran dari penyidik. 

“Saran dari penyidik KPK setelah saya mendapatkan laporan dari staf accounting yang namanya Yuliana,” unar Sahroni.

“Kenapa dikembalikan?” cecar hakim.

“Karena kami tahu dari pemberitaan uang tersebut adalah uang hasil yang tidak tepat maka secafa moral sebagai bendahara umum setelah mendapat laporan dari Bu Lena, saya langsung hari itu juga untuk mengembalikan uang tersebut,” jawab Sahroni. 

“Sebetulnya kan dari awal saudara sudah berpikir. Dari awal bahwa ini kan ketua panitianya menteri pertanian, jelas itu kan. Saudara sarjana, di Komisi lll saya mengenal saudara. Beliau (SYL) ketua panitia, menteri melekat itu walaupun anggota partai. Tapi kan melekat pribadi sebagai menteri. Kemudian diberi tugas menjadi panitia, ada anggaran, pasti uang yang digunakan itu tidak mungkin uang pribadi pasti ada terserempet di anggaran kementerian,” jelas Rianto. 

“Saudara (Sahroni) harus berpikir jauh, bukan nanti berpikir setelah kejadian. Kalau (kasus) ini tidak terungkap, apakah saudara akan mengembalikan (uang)? Kan tidak mungkin. Karena terungkap saudara kembalikan. Dan sudah dimanfaatkan uang ini masalahnya itu, sudah digunakan untuk kepentingan partai. Harus tahu, harus sadar itu,” sambungnya.

“Iya yang mulia,” ucap Sahroni.

Rekomendasi