Di Hadapan Majelis Hakim, SYL Mohon Rekeningnya Dibuka Buat Bayar Biaya Hidup hingga Pengacara

| 05 Jun 2024 22:41
Di Hadapan Majelis Hakim, SYL Mohon Rekeningnya Dibuka Buat Bayar Biaya Hidup hingga Pengacara
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo. (Antara)

ERA.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar blokiran rekeningnya dibuka.

Hal itu SYL sampaikan saat diberi kesempatan berbicara dalam sidang lanjutan perkara pemerasan yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Awalnya, dia mengeklaim bahwa dirinya telah berkontribusi terhadap pemasukan negara sebesar Rp2.400 triliun per tahun selama menjabat sebagai Mentan.

"Saya berkontribusi pada negara Rp2.400 triliun, bapak (hakim), setiap tahun. Saat itu saya jadi menterinya diatas Rp20 ribu triliun. Jadi enggak mungkin main-main seperti ini, bapak. Maafkan saya," kata SYL di ruang sidang.

Dia bahkan menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui keberhasilannya dalam memimpin Kementerian Pertanian (Kementan). Sebab, ia mampu membawa kementerian tersebut meningkatkan ekspor dan impor.

"Ini pernyataan Presiden pada Agustus 2023. Untuk impor dan ekspor saya naik Rp275,15 trililun. Maaf saya perlu sampaikan ini. (Citra) Saya di media hancur," ungkap SYL.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini lantas menyampaikan permohonannya agar blokiran rekening miliknya maupun sang istri bisa dibuka kembali.

"Mohon, saya pegawai negeri dari rendahan. Tidak pernah ada saya punya job lain selain ASN. Oleh karena itu, saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka," ujar SYL.

Politisi Partai NasDem ini memohon karena ia mengaku tidak bisa meme kebutuhan hidup keluarganya, termasuk membayar jasa pengacaranya.

"Saya enggak bisa bayar ini (pengacara), ini sudah mau tinggalkan saya semua. Saya enggak main-main ini," jelas SYL.

"Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar. Barang kali dapat pertimbangan kemanusiaan saja," sambungnya.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh pun meminta SYL agar mengajukan permohonannya dalam nota pembelaan atau pleidoi. Nantinya, Majelis Hakim bakal mempertimbangkan permintaan tersebut.

"Nanti ada giliran saudara ya. Tolong ajukan di nota pembelaan beserta bukti-bukti. Silakan ajukan tapi ini sidang masih berlangsung," ujar Rianto.

Tim penasihat hukum SYL kemudian menegaskan bahwa rekening yang diminta kliennya untuk dibuka, yakni rekening gaji. Alasannya, rekening tersebut merupakan sumber pemenuhan kebutuhan SYL dan keluarganya yang tidak berkaitan dengan perkara korupsi.

Meski demikian, hakim tetap pada pernyataan sebelumnya, yaitu agar SYL dan tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan tersebut dalam pleidoi.

"Nanti kami pertimbangkan mana yang perlu disita dan mana yang tidak, sesuai bukti yang ada. Jadi butuh kesabran saudara untuk mengikuti proses persidangan, ya seperti inilah persidangan Tipikor ya," tegas Rianto.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Rekomendasi