ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), Budi Harto sebagai saksi dalam dugaan rasuah pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada Rabu (5/6). Tim penyidik pun mencecar Budi mengenai fungsi pembelian lahan tersebut.
"Fungsi-fungsinya untuk apa ya sedang kami dalami, di jalan sekitaran jalan tol itu kan kemudian ada tanah-tanah di sekitarnya kan yang kemudian kami masih dalami pengadaannya terkait apa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
"Justru itu yang menjadi substansi penyidikan," sambungnya.
Sebelumnya, Budi Harto mengklaim, pembelian lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera itu bukan untuk pembangunan jalan maupun fasilitas penunjang tol. Namun, untuk keperluan properti.
"Bukan untuk Tol Sumatra, di luar jalan tol. (Untuk) Properti," kata Budi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Budi juga membantah adanya proyek fiktif di PT Hutama Karya.
Selain Budi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Hutama Karya, Eka Setya Adrianto; dan Irza Dwiputra Susilo selaku pihak swasta.
Adapun KPK telah menggeledah dua lokasi berbeda pada Senin (25/3). Penggeledahan itu dilakukan di Kantor PT Hutama Karya Persero dan anak perusahannya, yakni PT HKR. Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK menemukan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini.
Sebagai informasi, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan tol Trans Sumatera yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020. Ada lebih dari dua orang yang dijadikan tersangka.
Meski demikian, lembaga antikorupsi ini belum memerinci identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, hingga kini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang sudah dimiliki KPK.
Akibat korupsi tersebut, KPK menduga telah terjadi kerugian negara. Nilainya diduga mencapai belasan miliar rupiah.
Adapun KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang itu adalah eks Direktur Utama BUMN PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; pegawai Hutama Karya, Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.