KPK Sita 54 Bidang Tanah Senilai Rp150 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera

| 21 Jun 2024 09:30
KPK Sita 54 Bidang Tanah Senilai Rp150 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera
Juru bicara KPK Tessa Mahardika. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah terkait dugaan rasuah pengadaan lahan proyek jalan tol Trans Sumatera yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020. Puluhan tanah itu disita dari Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Adapun KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Iskandar, dua tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo serta mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya Mohammad Rizal Sutjipto.

"Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta) dimana tanah-tanah tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi  pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (21/6/2024)

Tessa mengatakan, 54 bidang tanah yang disita itu terdiri dari 32 tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi. 

"Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar," ungkap Tessa.

KPK pun telah memasang plang tanda penyitaan sejak Rabu (19/6).

Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan tol Trans Sumatera yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda pada Senin (25/3). Penggeledahan itu dilakukan di Kantor PT Hutama Karya Persero dan anak perusahannya, yakni PT HKR. Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK menemukan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini. 

Akibat korupsi tersebut, KPK menduga telah terjadi kerugian negara. Nilainya diduga mencapai belasan miliar rupiah.

Rekomendasi