Bantah Tinggalkan Hasto Kedinginan di Ruang Pemeriksaan, KPK: Untuk Baca BAP

| 10 Jun 2024 22:40
Bantah Tinggalkan Hasto Kedinginan di Ruang Pemeriksaan, KPK: Untuk Baca BAP
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo bantah pihaknya biarkan Hasto kedinginan di ruang pemeriksaan. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah membiarkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kedinginan di ruang pemeriksaan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku. 

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memang sempat meninggalkan Hasto sendirian di ruang pemeriksaan. Sebab, ia diberi kesempatan untuk membaca berita acara pemeriksaan (BAP).

"Terkait pernyataan saksi yang dibiarkan kedinginan di ruangan pemeriksaan, kami luruskan saksi H pada saat itu, diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengoreksi BAP yang disodorkan oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

"Maka penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan saksi H untuk membaca BAP tersebut. Oleh karenanya, penyidik meninggalkan ruangan dan kemudian kembali lagi," sambungnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyebut, dirinya diperiksa KPK selama empat jam terkait kasus suap Harun Masiku. Dia mengaku kedinginan dan pemeriksaan tersebut belum masuk pokok perkara.

"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face itu paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan dan kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Hasto mengungkapkan, ditengah-tengah pemeriksaan itu, tim penyidik sempat memanggil stafnya. Ponsel miliknya pun disita oleh penyidik.

"Di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita," ungkap Hasto.

Hasto menyebut, ia sempat sempat berdebat dengan penyidik lantaran keberatan dengan penyitaan ponsel miliknya. 

"Sehingga kemudian kami tadi berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Dan kemudian akhirnya ya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain," imbuh dia menegaskan.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Rekomendasi