Mulai Juli, Mendagri Bakal Ganti Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada 2024

| 10 Jun 2024 23:15
Mulai Juli, Mendagri Bakal Ganti Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada 2024
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pada Juli mendatang dia bakal mengganti penjabat (Pj) kepala daerah yang berencana mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) denngan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Kami sudah sampaikan, kemungkinan besar pertengahan Juli yang ingin running (maju di Pilkada 2024) dia harus kita ganti," kata Tito.

Dia mengaku, keputusannya itu tidak berdasarkan aturan hukum. Namun berasal dari kebijakan lembaganya sendiri.

Alasannya supaya tidak terjadi konflik kepentingan apabila Pj kepala daerah maju di pilkada mendatang.

"Kita tidak ingin ada conflict of interest ketika dia menjabat menggunakan fasilitasnya sebagai pj, tapi kemudian merugikan pihak yang lain," kata Tito.

Ditemui usai rapat, Tito menambahkan akan menggeluarkan surat edaran (SE) maksimal 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 27 Agustus 2024.

"Khusus Pj saya sudah mengeluarkan SE, 40 hari sebelum tanggal pendaftaran. Dia harus memberikan informasi kepada saya, kepada Kemendagri," ucapnya.

Terkait kebijakan tersebut, mantan Kapolri itu mengaku sudah mensosialisasikannya kepada para Pj kepala daerah yang saat ini menjabat.

Sosialisasi perlu dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman kedepannya.

"Saya tidak mau menghalangi hak politiknya, semua orang boleh dipilih... Termasuk Pj ini adalah ASN," katanya.

"Tapi ada aturan di ASN diantaranya harus mundur pada waktu dia mendaftar, dia sudah tidak jadi ASN," pungkasnya.

Rekomendasi