Dewas KPK Pelajari Aduan Kubu Hasto soal Ketidakprofesionalan Penyidik

| 12 Jun 2024 10:32
Dewas KPK Pelajari Aduan Kubu Hasto soal Ketidakprofesionalan Penyidik
Hasto Kristiyanto ditemani Rony Talapessy di KPK, Senin (10/6/2024). (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Dewan Pengawas KPK akan mempelajari aduan yang diajukan kubu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait ketidakprofesionalan penyidik dalam penyitaan barang bukti.

"Sudah saya terima (laporannya)," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Tumpak menyebut, tindakan penyidik menyita ponsel Hasto dan stafnya, Kusnadi, berdasarkan surat perintah. Bahkan, Dewas KPK juga menerima pemberitahuan terkait penyitaan itu.

"Surat perintahnya ada," ujar Tumpak.

Sebelumnya, kubu Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi resmi melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (11/6). Laporan ini terkait tindakan penyidik yang dinilai tidak profesional dakam menyita ponsel milik Hasto dan stafnya.

Aduan ini didasarkan pada Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewas, Pimpinan dan Pegawai KPK.

Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy menjelaskan, pihak pelapor dalam aduan ini adalah Kusnadi. Sebab, beberapa barang milik Kusnadi, termasuk ponsel, turut disita penyidik KPK.

Dia menyebut, laporan itu juga dilakukan lantaran Kusnadi yang merupakan staf Hasto seperti dijebak. Padahal, Kusnadi bukan saksi atau pihak yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus suap Harun Masiku.

"Dia (penyidik) membisiki seolah-olah dipanggil, kalau kita bicara KUHAP dasar anda dipanggil apa? Dasar anda diperiksa apa? Itu harus ada surat," jelas Ronny.

Rekomendasi