ERA.id - Kubu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto bakal mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK lantaran ada ketidaksesuaian dalam berita acara penyitaan sejumlah barang bukti milik Hasto dan stafnya, Kusnadi, Senin (10/6) kemarin.
"Kami akan mengajukan praperadilan karena surat berita acara penyitaannya salah, (tercantum) tanggal 24 April," kata kuasa hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
"Kami melihat bahwa surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara terdakwa Harun Masiku," sambungnya.
Ronny menjelaskan, penyitaan ini juga dinilai tidak sesuai prosedur. Sebab, upaya paksa itu baru bisa dilakukan jika ada surat penetapan dari pengadilan. Hal tersebut mengacu pada KUHAP.
"Artinya apa, harus ada surat penetapan dari pengadilan, Pasal 38 KUHP, jadi harus ada penetapan pengadilan, SOP tidak boleh mengalahkan KUHAP," tegas Ronny.
"Jadi buat kami ini adalah bentuk kesewenang-wenangan, bentuk kriminalisasi," imbuh dia.
Selain mengajukan praperadilan, Ronny menyebut, pihaknya juga telah melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas). Aduan ini didasarkan pada Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewas, Pimpinan dan Pegawai KPK.
Dia menyebut, laporan itu dilakukan lantaran Kusnadi yang merupakan staf Hasto seperti dijebak. Padahal, Kusnadi bukan saksi atau pihak yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus suap Harun Masiku.
"Dia (penyidik) membisiki seolah-olah dipanggil, kalau kita bicara KUHAP dasar anda dipanggil apa? Dasar anda diperiksa apa? Itu harus ada surat," tandasnya.