Dinilai Kooperatif, Pimpinan KPK Tunda Pengajuan Status Cegah Terhadap Hasto Kristiyanto

| 12 Jun 2024 18:15
Dinilai Kooperatif, Pimpinan KPK Tunda Pengajuan Status Cegah Terhadap Hasto Kristiyanto
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Era.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengajuan status cegah terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sebab, dia dinilai kooperatif saat keterangannya dibutuhkan untuk mengusut dan mencari buronan kasus suap, Harun Masiku.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui bahwa tim penyidik telah mengajukan permohonan cegah bepergian ke luar negeri untuk Hasto ke Pimpinan KPK. Namun, pimpinan lembaga ini mengeluarkan disposisi agar upaya tersebut ditunda dengan alasan politisi PDIP itu bersikap kooperatif.

"Cegah itu kan pasti kita asesmen kira-kira ada kemungkinan yang bersangkutan kabur atau tidak. Kalau saksi itu kooperatif, apalagi Pak Hasto sendiri mengatakan akan hadir (pemeriksaan), gunanya apa dicegah," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).

Alex menyebut, upaya pencegahan tersebut tidak relevan karena Hasto tetap berada di dalam negeri dan bakal memenuhi setiap panggilan penyidik.

"Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum dan datang setiap panggilan KPK, enggak ada relevansi juga dilakukan pencegahan," jelas Alex.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku pada Senin (10/6). Penyidik bahkan menyita ponsel dan beberapa dokumen milik Hasto.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Rekomendasi