Lemahnya Auditor Internal Pemerintah Jadi Celah Terjadi Korupsi

| 21 Jun 2024 13:40
Lemahnya Auditor Internal Pemerintah Jadi Celah Terjadi Korupsi
Ilustrasi pencegahan korupsi. (freepik)

ERA.id - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyebut audit yang lemah oleh auditor internal membuka celah korupsi. Temuan ini didukung sejumlah kajian hingga pemberitaan di media massa.

“Ini (korupsi atau kecurangan) kadang-kadang atau bahkan sering terjadi bahwa ada kelemahan internal auditor,” kata Tenaga Ahli Stranas PK Aksi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Raden Bimo Gunung Abdul Kadir dikutip pada Jumat (21/6/2024).

Bimo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2017. Dalam surat itu disebutkan bahwa auditor atau APIP yang ada di internal pemerintah daerah tidak efektif dan belum bekerja secara maksimal.

Adapun surat ini dibuat dengan tembusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“APIP itu semestinya sebagai auditor bukan hanya melakukan watchdog kayak zaman dahulu, hanya, ‘oh ada kejadian, datang, ada orang datang’,” tegas eks Sekjen KPK tersebut.

Lebih lanjut, dia menekankan, APIP harusnya bergerak dan memahami tata kelola mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Mereka juga dituntut melakukan pengawasan hingga menyediakan konsultasi.

Selain itu, sambung Bimo, mereka harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Disebutkan bupati dan wali kota tidak bisa serta merta mengangkat, memutasi, atau memberhentikan APIP.

“Jadi kalau mau ada usulan seperti itu dia harus minta persetujuan dari gubernur untuk inspektorat kota maupun kabupaten,” jelas Bimo 

“Demikian juga untuk inspektorat di provinsi, dia harus minta izin persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.

Sementara dalam menjalankan tugasnya, APIP berdasarkan PP tersebut boleh memeriksa dugaan kecurangan tanpa persetujuan kepala daerah. Selanjutnya, hasilnya diserahkan kepada pejabat seperti gubernur ketika pemeriksaan dilakukan di tingkat kabupaten atau kota.

Berikutnya, PP tersebut juga mengatur agar APIP mendapatkan sekian persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mereka juga harusnya mendapat tunjangan kinerja dengan jumlah yang lebih besar dari pejabat lain di daerah.

“SDM di APIP itu harus lebih mampu karena dia harus bisa mengetahui perencanaan from A to Z tadi,” pungkas Bimo.

Rekomendasi