ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengusut dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden yang dibagikan saat pandemi Covid-19. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Mitra Eergi Persada, Ivo Wongkaren (IW).
Adapun pengusutan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pendistribusian bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Ivo Wongkaren menjadi salah satu terpidana dalam perkara yang telah diputus tersebut.
“Jadi tersangka IW ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Meski demikian, Tessa belum memerinci ada atau tidaknya tersangka lain dalam kasus ini maupun konstruksi lengkap perkaranya. Dia hanya menyebut, bantuan ini sempat dibagikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” ungkap Tessa.
“Jadi pengadaan bansos presiden di tahun 2020. Itu perkaranya itu,” sambung juru bicara berlatarbelakang penyidik tersebut.
Dalam kasus korupsi ini, KPK telah memanggil tiga staf Kemensos untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (24/6). Mereka adalah Kasubdit Pencegaan Dit. PSKBS Kemensos, Rosehan Ansyari; Staf pada Subbag Tata Laksana Keuangan, Bagian Keuangan, Setditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kemensos, Robbin Saputra; Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi, Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kemensos, Firmansyah.
Kemudian, empat orang saksi juga dipanggil pada Selasa (25/6). Tiga diantaranya adalah pegawai Kementerian Sosial (Kemensos).
Rinciannya, yakni PNS pada Kemensos, Iskandar Zulkarnaen; Kasubbag Kepegawaian Sesditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Rizki Maulana; Kasubdit Penanganan Bencana Sosial dan Politik Dit. PSKBS Kemensos RI Victorious Saut Hamonangan; dan Sales Manager CV Pacific Harvest, Anang Kurniawan.
Adapun Ivo Wongkaren telah dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dia juga disanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI.