KPK Ungkap Bansos Presiden yang Dikorupsi Isinya Sembako

| 28 Jun 2024 20:45
KPK Ungkap Bansos Presiden yang Dikorupsi Isinya Sembako
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden yang dibagikan saat pandemi Covid-19. Bantuan ini disebut berisi berbagai macam sembako.

"Betul bahea bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah yang salah satunya yang diberikan oleh bapak presiden kepada masyarakat," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

"Terkait isi dari bansos itu bervariasi, mulai dari beras, minyak goreng, biskuit dan beberapa sembako lainnya," sambungnya.

Bantuan itu dikemas dalam goodiebag berwarna merah putih dengan logo Istana Kepresidenan. Namun, Tessa belum bisa memerinci berapa nilai proyek pengadaan bansos tersebut karena sedang dalam proses penghitungan.

"Terkait nilai pengadaan yang masih disidik masih berproses. Jadi akan kami update di kesempatan berikutnya," ujar Tessa.

Tessa memastikan, KPK bakal mengusut tuntas kasus ini. Apalagi, perbuatan tersangka yang mengurangi kualitas bansos tersebut dilakukan saat kondisi darurat.

"Tentunya perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang hrsnya sampai ke masyarakat ini menciderai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Jokowi memberikan bantuan terutama saat pandemi Covid," jelas Tessa.

"KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan tersangka dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas," imbuh dia menegaskan.

Sebelumnya, juru bicara berlatarbelakang penyidik ini menjelaskan, pengusutan kasus korupsi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Aduan itu diterima saat KPK sedang menangani korupsi bansos di Kementerian Sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

“(Laporan itu) Yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ungkap Tessa pada Rabu (26/6).

Bantuan ini diketahui sempat dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Adapun dalam kasus ini KPK sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Mitra Eergi Persada, Ivo Wongkaren (IW).

Ivo Wongkaren juga menjadi salah satu terpidana dalam perkara korupsi pendistribusian bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dia juga disanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Rekomendasi