PDSN Diretas, BSSN Nilai RUU Keamanan Siber Mendesak Disahkan

| 26 Jun 2024 14:15
PDSN Diretas, BSSN Nilai RUU Keamanan Siber Mendesak Disahkan
Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol. Putu Jayan Danu Putra (ANTARA/Nabil Ihsan.)

ERA.id - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyoroti undang-undang terkait keamanan siber sebagai hal yang mendesak untuk memberi dasar hukum penguatan kualitas infrastruktur dan keamanan digital nasional.

Oleh karena itu, BSSN mengajak semua pihak mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang prosesnya masih berjalan hingga saat ini.

“Legislasi semacam ini tidak hanya untuk meningkatkan keamanan nasional kita, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap infrastruktur digital kita,” demikian menurut Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam sambutan yang dibacakan Wakil Kepala BSSN Komjen Pol. Putu Jayan Danu Putra di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (26/6/2024).

Dalam pembukaan agenda Cyber Law Expert Panel yang diselenggarakan Kedutaan Besar Belanda di Jakarta dan Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), ia mengatakan, undang-undang tersebut perlu secara komprehensif dan spesifik mengatur tata kelola keamanan siber di Indonesia.

Terlebih, laporan Global Security Outlook 2024 yang dirilis Forum Ekonomi Dunia (WEF) menyebutkan regulasi di bidang siber dan perlindungan data pribadi cukup efektif mengurangi risiko siber yang dapat muncul, kata Hinsa.

Sebaliknya, ketiadaan undang-undang tersebut membuat Indonesia semakin rentan terdampak ancaman siber, sebagaimana yang terjadi baru-baru ini.

BSSN saat ini terus mendorong pembahasan RUU tersebut sebagai bagian dari rencana kerja prioritas pemerintah dan RPJMN 2025—2029. Hinsa juga mengatakan bahwa pihaknya mendorong sinergi dan kolaborasi dari pemangku kepentingan berkontribusi dalam penyusunannya.

Saat Indonesia menunggu disahkannya RUU keamanan siber yang masih dalam pembahasan, Indonesia sudah memiliki setidaknya dua Peraturan Presiden (Perpres) yang memberi landasan hukum untuk membina keamanan siber nasional saat ini.

Ia menyebut, Kedua Perpres itu adalah Perpres No. 47 tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber serta Perpres No. 82 tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital.

“BSSN pun telah berupaya membuat sejumlah turunan aturan yang ditetapkan dalam beberapa peraturan BSSN sebagai pedoman tindak lanjut kedua Perpres tersebut,” ujarnya.

Selain melalui pembentukan regulasi, BSSN juga menyoroti pentingnya investasi dalam pendidikan dan pelatihan sebagai kunci untuk membangun ketahanan siber yang kuat untuk Indonesia.

Rekomendasi