KPK Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kapal Patroli Cepat

| 26 Jun 2024 21:40
KPK Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kapal Patroli Cepat
Juru bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kembali pengusutan dugaan rasuah pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Ditjen Bea Cukai Tahun Anggaran 2013-2015. Sebanyak enam orang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (26/6).

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea Cukai,” kata Juru Bicara KPK, Tesa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2024).

Enam saksi itu adalah surveyor PT BKI Cabang Surabaya bernama Bekti dan Fuad; Tonies dan Dian yang merupakan admin PT BKI Cabang Surabaya; Kepala Bagian Marketing PT DTPS, R Adi Tjahjono; dan Direktur Utama PT DTPS, Andy Bintoro. 

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” ungkap Tessa.

Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus ini pada 2019 silam. Mereka adalah Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Heru Sunarwanto selaku Ketua Panitia Lelang dan Amir Gunawan selaku Dirut PT Daya Radar Utama (DRU).

Kala itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, dugaan kerugian negara akibat korupsi pengadaan kapal patroli ini mencapai Rp117.736.941.127. Kasus tersebut berawal ketika Prahastanto mengarahkan panitia lelang agar tidak memilih perusahaan tertentu karena dia sudah menentukan perusahaan yang dipanggil.

Adapun nilai alokasi anggaran proyek ini mencapai Rp1,12 triliun dan bermula pada 2012. Saat dilakukan uji coba, kapal yang dibeli ternyata tidak mencapai kecepatan yang sudah ditentukan.

Namun, Bea Cukai tetap menerima dan membayar 9 dari 16 kapal yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut. “Selama proses pengadaan IPR diduga menerima 7 ribu euro sebagai sale agent mesin yang yang dipakai 16 kapal,” ujar Saut dalam konferensi pers pada 21 Mei 2019.

Rekomendasi