ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Informasi ini didalami dengan memeriksa tiga anggota tim teknis tahun 2009 sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (15/7).
Tiga saksi itu, yakni Suryanto, Tini Martini, dan Waluyo Sejati Abutohir. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Materi pendalaman tentang prosedur dan alur pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (16/7/2024).
Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan pengusutan dugaan rasuah pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Ditjen Bea Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.
KPK telah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai tersebut pada 2019 silam. Mereka adalah Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Heru Sunarwanto selaku Ketua Panitia Lelang dan Amir Gunawan selaku Dirut PT Daya Radar Utama (DRU).
Kala itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, dugaan kerugian negara akibat korupsi pengadaan kapal patroli ini mencapai Rp117.736.941.127. Kasus tersebut berawal ketika Prahastanto mengarahkan panitia lelang agar tidak memilih perusahaan tertentu karena dia sudah menentukan perusahaan yang dipanggil.
Adapun nilai alokasi anggaran proyek ini mencapai Rp1,12 triliun dan bermula pada 2012. Saat dilakukan uji coba, kapal yang dibeli ternyata tidak mencapai kecepatan yang sudah ditentukan.
Namun, Bea Cukai tetap menerima dan membayar 9 dari 16 kapal yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut. “Selama proses pengadaan IPR diduga menerima 7 ribu euro sebagai sale agent mesin yang yang dipakai 16 kapal,” ujar Saut dalam konferensi pers pada 21 Mei 2019.